Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka? Pak Jokowi: Jangan Ragu-ragu
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka baru ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus).
“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (Selasa),” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).
Namun, salah satu anggota timsus itu belum mau memerinci soal siapa tersangka baru yang akan diumumkan tersebut.
Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.
“Insyaallah tuntas,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Presiden Jokowi ingin ada pihak-pihak yang menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang