Irjen Ferdy Sambo Kehilangan Jabatan, Kini Ikut Urus Musik & Angkutan
![Irjen Ferdy Sambo Kehilangan Jabatan, Kini Ikut Urus Musik & Angkutan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/08/04/irjen-ferdy-sambo-saat-tiba-di-markas-bareskrim-polri-kamis-pyqj.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo sudah tidak lagi menduduki jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Pak Sambo harus melepas secara permanen jabatan strategis di Mabes Polri yang sudah diembannya sejak 2020 itu, diduga lantaran punya kaitan erat dengan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasar keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang di Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, itu dimutasi ke Yanma Polri.
Kursi Kadiv Propam Polri diserahkan kepada Irjen Syahar Diantono yang sebelumnya menduduki jabatan Wakil Kepala Bareskrim Polri.
Di Yanma Polri, bukan hanya Irjen Ferdy Sambo yang berlevel perwira tinggi Polri.
Pria kelahiran 9 Februari 1973 itu ditemani dua mantan anak buahnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali.
Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri juga digeser ke Yanma Polri.
Jabatan yang ditinggalkan Brigjen Hendra diisi Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Diduga terkait erat dengan kasus kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo kehilangan jabatan Kadiv Propam dan kini dimutasi ke Yanma Polri. Apa tugas Yanma Polri?
- Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalbar
- Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan di Bareskrim, yang Terlibat Siap-Siap ya
- Oknum Polri Peras Warga Semarang yang Sedang Makan Nasi Goreng, Puluhan Juta
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas