Irjen Ferdy Sambo Mengakui Paling Bertanggung Jawab atas Kematian Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Mengakui Paling Bertanggung Jawab atas Kematian Brigadir J
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) ketika memberikan keterangan di Mako Brimob Depok Jawa Barat. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Ferdy Sambo, lanjut dia, juga menyatakan bahwa dirinya paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.

Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir), ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Irjen Ferdy Sambo kepada Komnas HAM mengakui bahwa dirinya paling bertanggung jawab dalam peristiwa kematian Brigadir J.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News