Irjen Ferdy Sambo Mengakui Paling Bertanggung Jawab atas Kematian Brigadir J
Jumat, 12 Agustus 2022 – 20:33 WIB
Ferdy Sambo, lanjut dia, juga menyatakan bahwa dirinya paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.
Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir), ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Irjen Ferdy Sambo kepada Komnas HAM mengakui bahwa dirinya paling bertanggung jawab dalam peristiwa kematian Brigadir J.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral