Irjen Ferdy Sambo Mengakui Paling Bertanggung Jawab atas Kematian Brigadir J
Jumat, 12 Agustus 2022 – 20:33 WIB

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) ketika memberikan keterangan di Mako Brimob Depok Jawa Barat. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Ferdy Sambo, lanjut dia, juga menyatakan bahwa dirinya paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.
Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir), ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Irjen Ferdy Sambo kepada Komnas HAM mengakui bahwa dirinya paling bertanggung jawab dalam peristiwa kematian Brigadir J.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI