Irjen Ferdy Sambo Pastikan Hukuman Berat buat Kapolsek Bejat di Parigi Moutong
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan bakal menjatuhkan sanksi berat kepada Iptu IDGN, oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang menggauli putri seorang tersangka.
Perwira tinggi Polri itu menyatakan Iptu IDGN tak hanya bakal dipereteli jabatannya, tetapi juga dipidana.
"Kapolsek di Parigi sudah dicopot, kemudian kami proses tindak pidananya,” kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Kamis (21/10).
Ferdy menjelaskan Iptu IDGN akan terlebih dahulu menjalani proses pidana. Adapun hukuman selanjutnya ialah pemecatan.
“Kalau proses (pidana) sudah selesai, dihukum PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Ferdy.
Selain itu, Polri juga telah melakukan evaluasi dan memerintahkan ke seluruh jajarannya memberikan sanksi tegas kepada polisi yang melakukan pelanggaran.
"Seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan,” ucap Ferdy.
Sebelumnya, Iptu IDGN menjadi viral pasca-pengakuan S, putri seorang tahanan sebuah polsek di Kabupaten Parigi Moutong.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan Iptu IDGN, mantan kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong yang meniduri anak salah satu tersangka bakal dihukum berat.
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Preman, Pramono Berkata Tegas, Sentil Aparat
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Ahmad Ali Krim Tim Kesehatan dan Bansos Bagi Korban Banjir di Sulteng.
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Kejuaraan Tarkam Kemenpora di Parigi Moutong Ditutup Fun Run 5K
- Patroli Udara Pakai Paramotor, Kasat Lantas dan Kapolsek di Kuansing Terjatuh, Ada yang Kritis