Irjen Ferdy Sambo Pastikan Hukuman Berat buat Kapolsek Bejat di Parigi Moutong

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan bakal menjatuhkan sanksi berat kepada Iptu IDGN, oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang menggauli putri seorang tersangka.
Perwira tinggi Polri itu menyatakan Iptu IDGN tak hanya bakal dipereteli jabatannya, tetapi juga dipidana.
"Kapolsek di Parigi sudah dicopot, kemudian kami proses tindak pidananya,” kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Kamis (21/10).
Ferdy menjelaskan Iptu IDGN akan terlebih dahulu menjalani proses pidana. Adapun hukuman selanjutnya ialah pemecatan.
“Kalau proses (pidana) sudah selesai, dihukum PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Ferdy.
Selain itu, Polri juga telah melakukan evaluasi dan memerintahkan ke seluruh jajarannya memberikan sanksi tegas kepada polisi yang melakukan pelanggaran.
"Seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan,” ucap Ferdy.
Sebelumnya, Iptu IDGN menjadi viral pasca-pengakuan S, putri seorang tahanan sebuah polsek di Kabupaten Parigi Moutong.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan Iptu IDGN, mantan kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong yang meniduri anak salah satu tersangka bakal dihukum berat.
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Lokasi Judi Sabung Ayam, TNI Turun Tangan
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Mengalami Luka di Kepala
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Kapolsek Meninggal di Rumah Dinas, Polres Inhil Berduka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang