Irjen Ferdy Sambo: Saya Ingin Menyampaikan Permohonan Maaf
Kamis, 04 Agustus 2022 – 12:00 WIB
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8 malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada Korps Bhayangkara atas insiden yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata