Irjen Ferdy Sambo: Saya Ingin Menyampaikan Permohonan Maaf

Irjen Ferdy Sambo: Saya Ingin Menyampaikan Permohonan Maaf
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan nonaktif Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tewasnya Brigadir J, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada Korps Bhayangkara atas insiden yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News