Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Napoleon Bonaparte: Tidak Semua Polisi Berengsek!
Kamis, 11 Agustus 2022 – 14:28 WIB
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan peristiwa di Duren Tiga bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan.
Artinya, Brigadir J menjadi korban yang meninggal dalam peristiwa itu tidak melepaskan atau membalas tembakan.
"RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," beber Komjen Agus.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Irjen Napoleon Bonaparte menanggapi penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Jenderal Sigit Raih Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- Kapolri Beri Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini