Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Napoleon Bonaparte: Tidak Semua Polisi Berengsek!
Kamis, 11 Agustus 2022 – 14:28 WIB

Napoleon Bonaparte dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan peristiwa di Duren Tiga bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan.
Artinya, Brigadir J menjadi korban yang meninggal dalam peristiwa itu tidak melepaskan atau membalas tembakan.
"RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," beber Komjen Agus.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Irjen Napoleon Bonaparte menanggapi penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken