Irjen Firman: Warga yang Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Tidak Ditilang, Tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan pihaknya tidak menilang pengendara sepeda motor yang pakai sandal jepit.
Dia memerintahkan anak buahnya apabila menemukan pengendara sepeda motor memakai sandal jepit untuk diberikan edukasi.
“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh 2022 ini kami dibantu dengan ETLE. Yang ketemu di jalan kami akan berikan edukasi,” kata Firman dalam siaran persnya, Rabu (15/6).
Menurut Firman, penggunaan sepatu dalam berkendara sangat penting, sekalipun hanya pergi ke pasar atau lokasi yang dekat.
Sebab, Firman menilai kecelakaan lalu lintas lebih sering terjadi ketika seorang pergi jarak dekat.
“Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” kata Firman.
Oleh karena itu, setiap pengendara sepeda motor hendaknya mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum keluar rumah.
Perwira tinggi Polri ini mengatakan penggunaan sepatu, helm, dan jaket merupakan ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.
Polisi tidak akan menilang pengendara sepeda motor yang pakai sandal jepit. Polisi hanya akan memberikan edukasi.
- Terungkap Fakta Baru Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol
- Buntut Laka Bus Ciater, Kakorlantas Polri Sidak PO Bus di Bandung
- Polri Minta Pengendara Tak Berhenti di Bahu Jalan Selama Arus Balik
- Kakorlantas Cek Kesiapan Jalur Mudik di Jawa Barat
- Jasa Raharja Catat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas Turun 3,41 Persen