Irjen Helmy Santika Akan Pecat Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG bakal dipecat tidak dengan hormat dari anggota Polri.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan tindakan tegas ini sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak siapa pun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu adalah anggota Polri.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu.
Menurut Kapolda, sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.
"Kami tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," kata dia pula.
"Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG," kata kapolda.
Dia mengungkapkan bahwa Polda Lampung masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
"Kami fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan juga pelaku yang ada di lembaga pemasyarakatan (LP) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS berhasil diungkap," katanya.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika akan menindak tegas mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati