Irjen Iqbal: Kami akan Hajar dan Memiskinkan Bandar Narkoba

Untuk dua nama terakhir, diketahui masih berumur 19 tahun.
Mereka berperan sebagai kurir dengan tugas membawa serbuk haram tersebut sesuai perintah IL.
Para tersangka dibekuk tanpa perlawanan di dua lokasi, antara lain Kota Dumai dan Pekanbaru pada Jumat (15/1).
Dalam kasus ini sabu-sabu dibawa masuk oleh para sindikat dari Malaysia, melalui perairan Dumai.
Pergerakan para tersangka yang bertindak sebagai kurir ini justru dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas di Kabupaten Bengkalis, yang juga turut digulung polisi.
Sebanyak 11 tersangka saat ini sudah dijebloskan ke sel Polda Riau.
Mereka terancam hukuman berat, dengan kontruksi pidana hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Irjen Iqbal menyatakan tidak ada ampun bagi tersangka peredaran narkoba.
Irjen Iqbal menegaskan akan menghajar dan memiskinkan bandar narkoba. Irjen Iqbal menyatakan tidak ada ampun bagi pelaku peredaran narkoba di Riau.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Kapolda Riau Dorong Mahasiswa Lestarikan Bahasa dan Budaya Melayu
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk