Irjen Iqbal Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Berkomplot dengan Debt Collector

Dalam progres penanganan kasus ini, Briptu IMP bakal dibawa ke sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran sebagai anggota Polri.
"Dari sidang itu nanti akan dijatuhkan sanksinya sesuai berat kesalahannya," kata Artanto.
Dalam kasus ini, Briptu IMP diduga menodongkan senjata saat menjemput debitur perusahaan pembiayaan di Kantor Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (24/9) lalu.
Saat itu, korban sedang melaksanakan pengkaderan organisasi mahasiswa. Korban kemudian diseret dari lokasi pertemuan dan sempat terjadi penolakan oleh korban. Karena bersikap demikian, Briptu IMP mengancam korban dengan menodongkan pistol.
Korban yang merasa terancam karena mendapat ancaman akan ditembak, akhirnya korban menurut dan mengikuti arahan Briptu IMP untuk ikut ke kantor perusahaan pembiayaan dengan syarat ditemani rekannya.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Atas kasus ini, pihak kepolisian kini telah menangkap dan menetapkan tiga penagih utang yang beraksi bersama Briptu IMP sebagai tersangka. Penahanan ketiganya yang berinisial G, GH, dan KP, dilakukan di Rutan Polres Lombok Barat.(antara/jpnn)
Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal mengultimatum setiap anggotanya untuk tidak berkomplot dengan kelompok debt collector atau penagih utang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua