Irjen Johny Ungkap Kendala Menangkap Jozeph Paul Zhang
jpnn.com, JAKARTA - Polri masih berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.
Pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu disebut masih berada di luar negeri.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Johny Asadoma mengatakan pihaknya masih terkendala dalam penerbitan red notice untuk Jozeph.
"Jadi, red notice itu kami ajukan ke Interpol Secretary General di Lyon tidak langsung dikeluarkan. Mereka punya standar-standar yang harus dipenuhi, baru mereka akan keluarkan," ujar Johny kepada wartawan, Selasa (28/9).
Namun, Johny enggan membeberkan lebih perinci terkait kendala penerbitan red notice Jozeph.
“Itu merupakan konsumsi penyidik," kata dia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang terkendala yuridiksi lantaran permintaan red notice tidak direspons oleh Interpol.
"Kami terkendala yuridiksi," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).
Polri belum bisa menangkap Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Sebab, red notice untuk Jozeph yang saat ini berada di luar negeri belum terbit.
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
- Nagita Slavina hingga Syahnaz Terseret Kontroversi Cadar Wanda Hara, Waduh