Irjen Kemdikbud : Guru yang Terlibat 'Cuci Rapor' Harus Didepak
Jumat, 29 Maret 2013 – 07:19 WIB

Irjen Kemdikbud : Guru yang Terlibat 'Cuci Rapor' Harus Didepak
Kedua, praktek cuci rapor, jika nantinya benar-benar terbukti, merupakan tindakan pidana pemalsuan dokumen, yang dampaknya cukup luas.
Ketiga, tindakan pemalsuan nilai rapor, menurut Haryono, jelas merugikan siswa-siswa lain yang pintar karena peluangnya diterima ke PTN justru tertutup oleh siswa lain yang nilainya dimanipulasi.
"Kalau anak saya sekolah di situ, saya akan marah besar karena anak-anak kita yang pintar justru tersingkir. Kasihan juga guru-guru lain yang jujur, sekolah menjadi tercemar nama baiknya. Belum lagi kalau di-black list, siswa-siswa yang lain kasihan karena ikut menanggung akibatnya," papar Haryono.
Dalam persoalan ini, menurut Haryono, Inspektorat Daerah Pemko Medan harus segera melakukan pengusutan. "Harus segera diteliti, audit investigasi, untuk membuktikan benar-tidaknya masalah ini," tegas mantan wakil ketua KPK Bidang Pencegahan itu.
JAKARTA - Reaksi keras datang dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar, terkait dugaan praktek
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda