Irjen Kemdikbud : Guru yang Terlibat 'Cuci Rapor' Harus Didepak
Jumat, 29 Maret 2013 – 07:19 WIB
Itjen Kemendikbud sendiri, lanjutnya, baru akan melakukan langkah pengusutan jika ada laporan resmi dari Ketua Panitia SNMPTN 2013. "Jika Pak Akhmaloka menyampaikan laporan ke kita, kita akan langsung turunkan tim," katanya.
Jika itu nantinya dilakukan, maka hasil penelisikan Itjen Kemendikbud akan disampaikan ke Walikota Medan Rahudman Harahap. "Karena kepala daerah yang punya kewenangan menindak para guru," ujar pria kalem ini.
Dia juga mendukung permintaan Ketua Panitia Pusat SNMPTN, Prof Akhmaloka, agar kasus ini ditangani saja oleh kepolisian.
"Karena ini bukan sekedar soal sanksi administrasi atau pun etika, tapi juga merupakan tindak pidana, jika benar telah terjadi praktek manipulasi nilai rapor," beber Haryono.
JAKARTA - Reaksi keras datang dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar, terkait dugaan praktek
BERITA TERKAIT
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation