Irjen Kemendikbudristek: Hanya 38,3 Persen Pegawai Berani Melaporkan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), dan Penanganan Benturan Kepentingan pada Senin, 25 April 2022.
Sosialisasi itu bertujuan untuk mendukung implementasi core value aparatur sipil negara (ASN) yang diluncurkan Presiden Jokowi pada 2021 lalu.
Dalam implementasinya, para ASN harus berAKHLAK, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek Nizam menyebut sangat penting untuk memastikan perguruan tinggi menjadi zona berintegritas, bebas korupsi, bersih, dan memiliki semangat memberikan pelayanan bagi setiap mahasiswa dan pemangku kepentingan.
Dia mengatakan Ditjen Diktiristek sejak dua tahun lalu sudah mencanangkan semboyan SIGAP MELAYANI yang merupakan akronim dari pelayanan dengan Senyum dan Semangat, Integritas, Gotong-royong, Amanah, dan Profesional.
"Berbagai transformasi sudah dilakukan untuk mewujudkan semangat SIGAP Melayani, seperti sistem layanan yang berbasis daring, transparansi layanan yang dipantau oleh pengusul, dan pembayaran secara cashless," ucap Nizam.
Pada kesempatan itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Girsang mengungkap berdasarkan data penilaian integritas KPK pada 2021, hanya 38,3 persen pegawai di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah yang berani melaporkan korupsi yang mereka lihat dan dengar.
Oleh karena itu, dia menyebut penting untuk menanamkan budaya antikorupsi di lingkungan ASN pusat hingga daerah.
Irjen Kemendikbudristek menyebut hanya sedikit pegawai di instansi pusat dan daerah berani melaporkan dugaan korupsi yang dilihat dan didengarnya
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Oknum Komdigi Terlibat Judol, Ormas Islam Ini Singgung Akhlak dalam Perekrutan ASN
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini