Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK

Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/3).

Pemanggilan terhadap Muhammad Yusuf dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus suap izin ekpor benih lobster atau benur yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Sebagai saksi saya," ucap Yusuf setibanya di gedung KPK, Jakarta.

Yusuf memastikan bahwa kedatangannya ke KPK untuk diperiksa terkait bank garansi.

"Tentang itu (bank garansi), nanti saya sampaikan," jawab Yusuf.

Seperti diketahui, KPK menyita uang sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga diterima Edhy Prabowo dari pihak eksportir yang dijadikan jaminan di Bank.

Uang itu diberikan untuk memuluskan izin ekspor benih lobster di KKP pada 2020.

Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan Bank dari para eksportir kepada kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap ekpor benih lobster atau benur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News