Irjen Lotharia Latif: Kalau Melanggar Pasti Ada Tindakan
jpnn.com, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif bakal menindak tegas anggotanya yang melanggar surat telegram (STR) yang sudah disampaikan kepada jajarannya soal larangan ke tempat hiburan malam (THM) dan mengonsumsi minuman keras.
Diketahui, pelarangan ini keluar pascainsiden penembakan oleh oknum polisi mabuk Bripka CS di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) lalu.
"Kalau melanggar pasti ada tindakan, baik disiplin ataupun kode etik sesuai peraturan di Polri," tegas Irjen Lotharia diberitakan Antara, Senin (1/3).
Hal ini disampaikan menindaklanjuti larangan dari Divisi Propam Polri kepada personel kepolisian masuk ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan.
Irjen Lotharia menyebutkan, selain telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dirinya juga sudah mengeluarkan petunjuk dan arahan agar ditaati oleh seluruh jajaran Polda NTT mulai dari Polres-Polres hingga Polsek.
Lotharia juga mengatakan bahwa selama lima bulan menjabat Kapolda NTT, dirinya telah mengeluarkan dua sampai dengan tiga STR untuk Polres jajaran terkait dengan larangan tersebut.
"Dan kami siap menindaklanjuti perintah Kapolri itu di NTT," tegas jenderal bintang dua itu.
Terkait dengan pengawasan dan pengendalian, tugas itu akan dilakukan oleh anggota Propam akan dilengkapi dengan surat tugas.
Irjen Lotharia Latif memastikan bakal ada sanksi tegas untuk polisi yang melanggar larangan ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi miras.
- Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT Versi Survei WRC
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral