Irjen Lotharia Latif: Saya Sudah Perintahkan untuk Proses dengan Penerapan Pasal Berlapis
Di samping diancam dengan hukuman pidana mati, tersangka juga disangkakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dalam kasus ini, tersangka diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban. Hal tersebut diketahui dari pisau yang digunakan tersangka yang sudah dibawa saat menjemput korban.
Tersangka juga diketahui sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pembunuhan terhadap gadis lain pada Februari 2021 dengan usia yang sama, yakni 19 tahun.
Perbuatan tersangka baru terungkap setelah pada 17 Mei 2021 jenazah korban kedua ditemukan membusuk di salah satu lahan milik salah satu perusahaan di Kupang Barat, Kabupaten Kupang. (antara/jpnn)
Irjen Lotharia Latif menegaskan agar aparat penyidik memberikan ancaman pidana pasal berlapis kepada tersangka pembunuhan dan perkosaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT