Irjen Lotharia Latif: Saya Sudah Perintahkan untuk Proses dengan Penerapan Pasal Berlapis

Irjen Lotharia Latif: Saya Sudah Perintahkan untuk Proses dengan Penerapan Pasal Berlapis
Personel Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berpakaian preman mengawal YT, 41 tahun (tengah), saat konferensi pers penangkapan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kupang, Jumat (21/5). Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

Di samping diancam dengan hukuman pidana mati, tersangka juga disangkakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dalam kasus ini, tersangka diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban. Hal tersebut diketahui dari pisau yang digunakan tersangka yang sudah dibawa saat menjemput korban.

Tersangka juga diketahui sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pembunuhan terhadap gadis lain pada Februari 2021 dengan usia yang sama, yakni 19 tahun.

Perbuatan tersangka baru terungkap setelah pada 17 Mei 2021 jenazah korban kedua ditemukan membusuk di salah satu lahan milik salah satu perusahaan di Kupang Barat, Kabupaten Kupang. (antara/jpnn)

Irjen Lotharia Latif menegaskan agar aparat penyidik memberikan ancaman pidana pasal berlapis kepada tersangka pembunuhan dan perkosaan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News