Irjen Lotharia Minta Jajarannya Memegang Teguh Rastra Sewakottama
jpnn.com, MALUKU - Polda Maluku memecat secara tidak hormat lima anggotanya yang terlibat pelanggaran berat berupa disersi, tindak asusila, dan penyalahgunaan narkotika Rabu (7/12).
Kelima personel Polda Maluku yang dipecat dari kedinasan Polri masing-masing Briptu Vincent Brian Selano, Bripka Samuel Victor Nussy, Brigpol Pieter Anthonie Matulessy, Bripda Tarman Buton, dan Bharatu Lagafur Labiru.
"Pada upacara ini ada lima personel yang di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Terhitung sejak bulan Januari hingga Desember tahun 2022 ini sudah ada 25 personel di Polda Maluku dan polres jajaran yang di-PTDH," kata Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif saat menyampaikan amanatnya pada upacara PTDH di Lapangan Letkol Polisi Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Rabu.
Kapolda menegaskan bahwa hukuman PTDH tidak dilakukan serta-merta, tetapi sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran.
"Oleh karena itu, kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apa pun," pinta Kapolda Maluku.
Selaku manusia biasa, Lotharia mengaku merasa berat untuk melepas personel yang dipecat, tetapi hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri.
Ia berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polda Maluku yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri.
Kapolda meminta seluruh personel Polda Maluku dan jajaran untuk memegang teguh "Rastra Sewakottama" atau Abdi Utama kepada nusa dan bangsa, menjadi pelayan dan pelindung masyarakat, sebagaimana tertuang dalam program Presisi Kapolri dan program Basudara Manise Kapolda Maluku.
Polda Maluku memecat secara tidak hormat lima anggotanya yang terlibat pelanggaran berat berupa disersi, tindak asusila, dan penyalahgunaan narkotika.
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati