Irjen Lotharia Pastikan Kasus Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Murad Ismail Diproses
Beberapa saat kemudian, Ketut kembali mengirimkan video itu kepada Sofyan melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah diperiksa, ternyata video tersebut sudah tidak utuh dan telah dipotong terutama pada momen ajakan berkelahi yang dilontarkan oleh Gubernur Murad.
IJTI menilai tindakan yang dilakukan oleh ajudan gubernur Maluku sebagai cara menghalang-halangi kebebasan pers.
Meskipun Ketut telah meminta maaf melalui video yang dibagikan kepada seluruh wartawan di Maluku, tetapi IJTI tetap mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku.
Bagi IJTI, langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja jurnalistik.
Sebab, tindakan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail dinilai bertentangan Undang-Undang Nomor: 40 Tentang Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana. (ant/fat/jpnn)
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memastikan laporan dugaan intimidasi wartawan oleh ajudan Gubernur Murad Ismail tetap diproses hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polda Maluku Rekrut Bintara Kompetensi Khusus Pertanian, Gizi dan Kesehatan
- Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon
- Sahroni Minta Polri Selesaikan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kapolda Sulsel
- Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas
- Bentrok Brimob dan Polantas di Tua Viral, Kombes Aris Aminullah Ungkap Hal Ini
- Mabes Polri & Polda Maluku Usut Bentrokan Brimob dan Polantas di Tual