Irjen M Iqbal Bersikap Tegas, Bripka B Jadi Tersangka Suap Perkara Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Polda Riau menetapkan salah satu personelnya, Bripka B, sebagai tersangka suap penanganan perkara narkoba.
Bripka B merupakan anggota Polres Bengkalis yang diamankan bersamaan dengan penangkapan terhadap istrinya, Jaksa SH, di Bandara Sutan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis lalu (4/5) sekitar pukul 19.05 WIB.
“Sudah tersangka. Prinsipnya siapa pun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas,” ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal di Pekanbaru, Senin (22/5).
Mantan kepala Divisi Humas Polri itu menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum.
"Ini (status tersangka untuk Bripka B, red) adalah bukti bahwa kami tidak pandang bulu melakukan penegakan hukum," ucapnya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Promam) Polda Riau Kombes Johannes Setiawan menegaskan bahwa pihaknya memproses Bripka B sesuai aturan yang ada.
"Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka kode etik dan pidana. Kalau di saya (Propam, red) berarti (pelanggaran) kode etik,” ucap Kombes Setiawan.
Menurut Kombes Setiawan, pihaknya masih mendalami dugaan tentang Bripka B menerima uang dari perkara narkoba yang ditangani Jaksa SH.
Bripka B ditangkap bersama istrinya yang juga jaksa berinisial SH karena diduga meminta uang Rp 2,6 miliar dalam perkara narkoba.
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak