Irjen M Iqbal Bersikap Tegas, Bripka B Jadi Tersangka Suap Perkara Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Polda Riau menetapkan salah satu personelnya, Bripka B, sebagai tersangka suap penanganan perkara narkoba.
Bripka B merupakan anggota Polres Bengkalis yang diamankan bersamaan dengan penangkapan terhadap istrinya, Jaksa SH, di Bandara Sutan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis lalu (4/5) sekitar pukul 19.05 WIB.
“Sudah tersangka. Prinsipnya siapa pun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas,” ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal di Pekanbaru, Senin (22/5).
Mantan kepala Divisi Humas Polri itu menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum.
"Ini (status tersangka untuk Bripka B, red) adalah bukti bahwa kami tidak pandang bulu melakukan penegakan hukum," ucapnya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Promam) Polda Riau Kombes Johannes Setiawan menegaskan bahwa pihaknya memproses Bripka B sesuai aturan yang ada.
"Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka kode etik dan pidana. Kalau di saya (Propam, red) berarti (pelanggaran) kode etik,” ucap Kombes Setiawan.
Menurut Kombes Setiawan, pihaknya masih mendalami dugaan tentang Bripka B menerima uang dari perkara narkoba yang ditangani Jaksa SH.
Bripka B ditangkap bersama istrinya yang juga jaksa berinisial SH karena diduga meminta uang Rp 2,6 miliar dalam perkara narkoba.
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Polda Riau Cek Kesiapan Logistik & Operasional Polres Inhu Jelang Pilkada
- Presiden Prabowo Beri Instruksi, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Langsung Bergerak
- Cegah Pelajar Terlibat Narkoba, Polres Indragiri Hulu Gelar Tes Urine Mendadak di Sekolah
- Polda Riau Gerebek Pesta Narkoba di Pekanbaru, Sejumlah Mahasiswa & Pelajar Diamankan
- Satgas Kamseltibcarlantas Pastikan Lalu Lintas Riau Aman saat Pelantikan Presiden