Irjen Napoleon Ancam Buka-Bukaan di Sidang, Mabes Polri Malah Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku siap buka-bukaan persidangan. Napoleon menyebut dirinya akan membongkar semua yang terlibat di kasus tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono pun mempersilakan rencana Napoleon untuk buka-bukaan. Menurut dia, itu malah bagus untuk membuat kasus menjadi lebih terang.
"Kami tidak perlu menanggapi hal itu. Silakan saja (buka-bukaan), karena sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), semua kewenangan di JPU. Mau buka-bukaan di pengadilan enggak apa-apa, malah bagus lebih terang," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/10).
Diketahui, sebelumnya Napoleon menyatakan siap menjalani persidangan dalam perkara suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia bahkan mengklaim akan buka-bukaan dalam persidangan nanti.
Hal itu dikatakan Napoleon saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10) lalu.
Napoleon pun meminta semua pihak bersabar menunggu waktu yang tepat dalam persidangan nanti.
"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kami buka semuanya nanti," kata Napoleon.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat pagi.
Mabes Polri tak ambil pusing dengan ucapan Irjen Napoleon yang ingin buka-bukaan dalam sidang kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polri menyebut sikap Napoleon itu bagus untuk membuat kasus lebih terang.
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap