Irjen Napoleon Bonaparte akan Pindah Tahanan, Ini Komentar Poengky Kompolnas

"Yang bersangkutan harus dipindahkan ke tempat penahanan lain agar tidak mengulangi aksi-aksi kekerasan yang diperbuatnya di rutan Bareskrim," pungkas Poengky Indarti.
Selama di Rutan Bareskrim Polri, Napoleon banyak menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Dia diduga sebagai pihak yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan.
Insiden itu yang kemudian membuat Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan. Dia kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap Napoleon melakukan aksi pemukulan tersebut karena merasa dirinya berkuasa di rutan.
Dia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat irjen alias bintang dua. Sementara, sejumlah petugas di Rutan berpangkat jauh di bawahnya.
Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya bisa melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi keamanan para tahanan di rutan.(cr3/jpnn)
Kompolnas turut mengomentari rencana pemindahan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Anggota Ditsiber Polda Jateng Terkait Sukatani
- Omongan Kapolri Listyo Diungkit setelah Band Sukatani Didatangi Polisi
- Kompolnas Pantau Langsung Sidang Kode Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru