Irjen Napoleon Bonaparte Buat Surat Terbuka Kedua, Hinca Pandjaitan Merespons, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan pendapat Irjen Napoleon Bonaparte melalui surat terbukanya harus didengar.
Dia menyebutkan semua warga negara berhak menyampaikan pendapat, baik melalui surat terbuka ataupun tertutup.
"Apa yang disampaikan oleh bung Napoleon Bonaparte secara terbuka itu yang dirasakan oleh hati dan jiwanya tentu harus didengar," kata Hinca yang ditemui JPNN.com di Jakarta, Kamis (7/10)
Menurut politikus senior Partai Demokrat itu, surat terbuka mantan Kadiv Hubinter Polri itu berisikan semua hal yang belum diungkapkannya selama proses hukum berlangsung.
Hinca berpendapat, Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya bisa menempuh jalur hukum untuk membela diri.
"Beliau mengambil sikap untuk mencari upaya-upaya hukum lainnya. Saya kira pak NB dapat mengunakan jalur hukum yang ada untuk membela dirinya," kata Hinca.
Pria yang lahir 25 September 1964 di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu menyarankan agar kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte untuk merumuskan langkah hukum yang harus diambil.
"Saya kira penasihat hukumnya bisa memformulasikan upaya hukum apa yang tersedia hari ini untuk mendapatkan keadilan yang diharapkan itu," tutur Hinca.(mcr8/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan merespons surat terbuka kedua dari Irjen Napoleon Bonaparte, begini penjelasannya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?