Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Pendatang Baru di Lapas Cipinang
Rabu, 17 November 2021 – 02:50 WIB
Dengan putusan tersebut, Napoleon yang pernah menghajar Muhammad Kece saat di Rutan Bareskrim, tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte juga ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tahanan Rutan Bareskrim lainnya.
Kasus itu juga menjerat dua petugas Rutan Bareskrim dan Kepala Rutan Bareskrim terkena sanksi pelanggaran disiplin.
Hingga kini perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Irjen Napoleon Bonaparte yang pernah menghajar Muhammad Kece di Rutan Bareskrim, menjadi pendatang baru di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya