Irjen Napoleon Bonaparte: Yang Menuduh Saya Belum Hadir

Irjen Napoleon Bonaparte: Yang Menuduh Saya Belum Hadir
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020). Foto: tangkapan layar/ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Dia meminta penyidikan perkara tindak pidana atas dirinya dihentikan apabila pihak Bareskrim Polri tidak memiliki bukti.

"Kalau tidak punya bukti, ya harus dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang (persidangan)," kata Irjen Napoleon.

Irjen Napoleon Bonaparte menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana penerbitan 'red notice' atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Salah satu permohonan gugatan tersebut adalah meminta Bareskrim menggugurkan penetapan tersangka atas dirinya.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Suharno dimulai sekitar pukul 09.00 WIB terpaksa ditunda, karena hingga pukul 11.30 WIB termohon yakni Bareskrim Polri tidak hadir di persidangan.

"Saya hadir, tapi yang nuduh saya belum hadir," kata Napoleon Bonaparte.

Karena ketidakhadiran termohon, Hakim Tungggal Suharno menunda sidang selama satu pekan.

Usai menghadiri sidang praperadilan, Irjen Napoleon Bonaparte menyampaikan permintaan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News