Irjen Napoleon Datang ke Bareskrim Berpakaian Dinas, Ditahan, Pengacara Protes
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Napoleon Bonaparte, Santrawan T. Paparang protes kliennya itu langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim.
Dia beralasan bahwa Irjen Napoleon selama ini telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Irjen Napoleon yang berstatus sebagai tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Rabu (14/10).
Satu tersangka lainnya bernama Tommy Sumardi juga ditahan penyidik Bareskrim.
"Datang ke sini (Bareskrim) dengan pakaian (dinas) lengkap. Tiba-tiba datang surat penahanan. Jadi persis ditahan hari ini," kata Santrawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Santrawan menyebut bahwa kliennya itu sudah memintanya untuk membeberkan fakta hukum dalam kasus ini.
"Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka, tidak akan kami tutup-tutupi lagi," ungkap sang pengacara.
Dia menyatakan bahwa Irjen Napoleon tidak terlibat kasus ini. Justru, awalnya kliennya itu hendak melaporkan tersangka Tommy Sumardi, namun belum tercapai karena dihalang-halangi.
Irjen Napoleon Bonaparte kukuh merasa tak bersalah dan meminta pengacara membuka fakta hukum di kasus red notice Djoko Tjandra.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO