Irjen Napoleon Datang ke Bareskrim Berpakaian Dinas, Ditahan, Pengacara Protes
Namun demikian, pihaknya tidak merinci siapa yang menghalangi Napoleon untuk membuat laporan polisi.
"Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon-red) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau," tuturnya.
Karena itu, kata Santrawan, tuduhan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Sebab, tidak ada barang bukti yang disita dari tangan kliennya sebagai tersangka.
"Ini bisa jadi bola liar. Ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum. Nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya," tegas Santrawan.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10) hingga 20 hari ke depan.
Napoleon dan Tommy adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, kemarin.
"Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan," lanjutnya.
Irjen Napoleon Bonaparte kukuh merasa tak bersalah dan meminta pengacara membuka fakta hukum di kasus red notice Djoko Tjandra.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan