Irjen Napoleon Datang ke Bareskrim Berpakaian Dinas, Ditahan, Pengacara Protes
Kamis, 15 Oktober 2020 – 06:14 WIB

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020). Foto: tangkapan layar/ANTARA/Laily Rahmawaty
Penahanan ini dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi. Kemudian Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.
??????
Sementara tersangka Djoko dan Brigjen Prasetijo telah lebih dulu ditahan.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Irjen Napoleon Bonaparte kukuh merasa tak bersalah dan meminta pengacara membuka fakta hukum di kasus red notice Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Juharsa Dipromosikan Menjadi Irjen di Lemdiklat Polri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan