Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra
Senin, 02 November 2020 – 13:57 WIB
Napoleon juga tidak menerima pemberian berupa hadiah atau janji-janji. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf I dan Pasal 23 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 46 Peraturan kapolri Nomor 5 tahun 2011 tentang Penggunaan Jaringan Interpol (1-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sidang terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11), Napoleon didakwa telah menerima suap ratusan ribu dolar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Irjen Napoleon Tidak Dipecat dari Polri, Kompolnas Bereaksi
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- 3 Jenderal Terlibat Korupsi dan Narkoba Tak Dipecat, Kapolri Diminta Bersikap Adil
- Berita Terkini Irjen Napoleon Terpidana Kasus Suap Djoko Tjandra, Siap-Siap
- Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Napoleon Bonaparte: Tidak Semua Polisi Berengsek!
- Drama Ferdy Sambo Terungkap, Napoleon: Bongkar Skenario Peristiwa-Peristiwa Lain!