Irjen Napoleon Sebut Kasusnya Cuma Rekayasa Perkara Palsu

Irjen Napoleon Sebut Kasusnya Cuma Rekayasa Perkara Palsu
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penghapusan Red Notice terhadap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte menilai dakwaan terhadap dirinya merupakan rekayasa palsu. Hal ini disampaikan Napoleon melalui penasihat hukumnya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).

"Bahwa perkara pidana yang melibatkan klien kami, Irjen Napoleon Bonaparte dalam hal penerimaan uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu," ujar tim penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang di Pengadilan Tipikor, Senin (9/11).

Santrawan menyatakan kuitansi atau bukti penerimaan uang dari Djoko Tjandra tidak ada hubungannya dengan Napoleon. Menurut Santrawan, bukti soal penerimaan uang terhadap kliennya tak kuat lantaran hanya berdasarkan kesaksian dari satu orang, yakni keterangan dari Tommy Sumardi.

"Bahwa tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Djoko Soegiarto Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung Irjen Napoleon Bonaparte terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kuitansi tanda terima," kata dia.

Dia menerangkan, kuitansi tanda terima uang yang diterima Tommy Sumardi dari Djoko Tjandra berturut-turut pada 27 April 2020 sebesar SGD 100 ribu, 28 April sebesar SGD 200 ribu, 29 April sebesar USD 100 ribu, 4 Mei 2020 sebesar USD 150 ribu, 12 Mei sebesar USD 100 ribu, dan 22 Mei 2020 sebesar USD 50 ribu.

"Maka seharusnya demi hukum di dalam kuitansi tanda terima uang wajib dicatat maksud penerimaan uang yang diterima Tommy Sumardi dari Djoko Tjandra akan dipergunakan untuk kepentingan apa," kata dia.

Dia juga menjelaskan uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh penuntut umum bukan dari Tommy Sumardi, melainkan dari istri Brigjen Prasetijo Utomo. Uang itu diperuntukkan buat barang bukti di Propam Polri.

"Bahwasanya uang USD 20 ribu adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetijo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah di mana ketika itu Divisi Propam Polri meminta kepada Brigjen Prasetijo Utomo agar menyiapkan barang bukti uang USD 20 ribu, dan mengingat karena dia Brigjen Prasetijo tak memiliki uang, maka Brigjen Prasetijo menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah USD 20 ribu," paparnya.

Penasihat hukum Napoleon Bonaparte menyebut kasus dugaan penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra merupakan rekayasa perkara palsu. Pengacara menilai tak ada bukti keterangan kuitansi yang mengarah kepada kliennya untuk berbuat penghapusan red notice

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News