Irjen Napoleon Sebut Kasusnya Cuma Rekayasa Perkara Palsu
Senin, 09 November 2020 – 21:51 WIB
Oleh karena itu, Napoleon menilai uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti untuk kasus kliennya cacat hukum. Dia membantah uang itu penerimaan dari Tommy Sumardi, melainkan uang istri Brigjen Prasetijo yang dipinjam oleh Divisi Prompam untuk barang bukti.
"Bahwa dengan demikian, keberadaan barang bukti uang USD 20 ribu yang oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara klien kami terdakwa Irjen Napoleon adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penasihat hukum Napoleon Bonaparte menyebut kasus dugaan penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra merupakan rekayasa perkara palsu. Pengacara menilai tak ada bukti keterangan kuitansi yang mengarah kepada kliennya untuk berbuat penghapusan red notice
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel