Irjen Napoleon Tak Sendiri, 4 Orang Ini Juga jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di sel tahanan.
Hasilnya, ada lima orang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di sel tahanan.
“Benar, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan. Kelimanya NB (Napoleon Bonaparte), DH, DW, H alias C alias RT, dan HP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (29/9).
Menurut Andi Rian, kelimanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kelimanya juga sudah menjalani pemeriksaan dan kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa M Kece sempat membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan di dalam tahanan. Tersangka kasus penistaan agama itu mengaku dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon pun sudah mengakui perbuatannya dengan membuat surat terbuka.
Dalam surat terbukanya, eks Kadiv Hubinter Polri itu sengaja menganiaya M Kece karena tak terima agama Islam dihina.
Bareskrim menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece. Salah satu di antaranya adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Penganiayaan Berujung Bentrok Ojol vs Opang di Bandung
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina