Irjen Napoleon Tak Sendiri, 4 Orang Ini Juga jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di sel tahanan.
Hasilnya, ada lima orang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di sel tahanan.
“Benar, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan. Kelimanya NB (Napoleon Bonaparte), DH, DW, H alias C alias RT, dan HP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (29/9).
Menurut Andi Rian, kelimanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kelimanya juga sudah menjalani pemeriksaan dan kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa M Kece sempat membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan di dalam tahanan. Tersangka kasus penistaan agama itu mengaku dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon pun sudah mengakui perbuatannya dengan membuat surat terbuka.
Dalam surat terbukanya, eks Kadiv Hubinter Polri itu sengaja menganiaya M Kece karena tak terima agama Islam dihina.
Bareskrim menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece. Salah satu di antaranya adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba