Irjen Napoleon Tak Sendiri, 4 Orang Ini Juga jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di sel tahanan.
Hasilnya, ada lima orang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di sel tahanan.
“Benar, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan. Kelimanya NB (Napoleon Bonaparte), DH, DW, H alias C alias RT, dan HP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (29/9).
Menurut Andi Rian, kelimanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kelimanya juga sudah menjalani pemeriksaan dan kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa M Kece sempat membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan di dalam tahanan. Tersangka kasus penistaan agama itu mengaku dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon pun sudah mengakui perbuatannya dengan membuat surat terbuka.
Dalam surat terbukanya, eks Kadiv Hubinter Polri itu sengaja menganiaya M Kece karena tak terima agama Islam dihina.
Bareskrim menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece. Salah satu di antaranya adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Tuntutan Bebas Guru Supriyani Dianalisis Reza Indragiri, Serba-mengambang