Irjen Nico Afinta Dilaporkan Aremania ke Bareskrim terkait Tragedi Kanjuruhan

Kendati demikian, dia menyebut laporan itu merupakan model A yang dibuat sendiri oleh polisi, tetapi mengabaikan perspektif korban.
Anjar mengatakan masyarakat Malang khususnya Aremania yang jadi korban merasa tidak ada keadilan dalam penanganan tragedi Kanjuruhan, bahkan ada yang tak sesuai fakta.
"Untuk itulah kami hadir di sini membuat laporan. Korban sendiri yang melapor dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," ujar Anjar.
Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan menyebut skema pemidanaan oleh Polda Jatim tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana sebagaimana Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
"Itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," ujar Andi.
Andi menyebut indikasi tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan itu antara lain dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, dan kekerasan kepada perempuan.
"Laporan sekarang itu untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu Kapolda," tutur Andi. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dilaporkan Aremania ke Bareskrim Polri buntut tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang suporter Arema FC.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual