Irjen Nico Afinta: Kami Menangkap 21 Tersangka!
Sita 279,45 Ton Pupuk Subsidi Ilegal
Dari laporan polisi, itu Polda Jatim menangkap 21 tersangka.
“Modusnya para tersangka membeli pupuk subsidi yang kemudian mengganti dengan pupuk nonsubsidi yang harganya berbeda," katanya.
Padahal, lanjut Nico, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dengan harga semula Rp 115 ribu.
Namun, oleh pelaku diganti sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp 160 ribu sampai dengan Rp 200 ribu.
"Kita bisa bayangkan, dengan jumlah sebanyak itu akan memberatkan petani,” katanya.
Menurut dia, para pelaku mengganti per saknya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp 45 ribu sampai Rp 85 ribu per sak.
"Tersangka terus menjual pupuk di atas HET karena para petani sangat membutuhkan pupuk maka membeli," ungkap mantan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), itu.
Untuk mengelabui petugas, kata Nico, para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi.
Irjen Nico Afinta menegaskan Polda Jatim menangkap 21 tersangka terkait kasus pupuk subsidi ilegal. Polisi mengungkap modus yang dilakukan para tersangka.
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati