Irjen Nico Beber Upah Debt Collector Pinjol Ilegal di Surabaya, Pelaku Rela Lakukan Hal Ini
jpnn.com, SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta membeberkan upah penagih atau debt collector pinjaman online (pinjol) yang dijadikan tersangka karena menyebar ancaman dan teror kepada debitur.
Nico menyebut para pelaku setiap bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp 4,2 juta. Mereka juga mendapatkan fasilitas berupa paket data internet Rp 90 ribu.
Selain gaji pokok, debt collector yang berhasil mencapai target mendapatkan bonus. Misalnya, mencapai 65 persen dapat Rp 162 ribu dan 70 persen Rp 200 ribu.
"Yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250 ribu," beber Nico, Senin (25/10).
Cara kerjanya, para penagih utang itu mengirimkan pesan melalui SMS atau WhatsApp yang didapat dari data debitur perusahaan pinjol.
"Mereka melakukan pengancaman dan teror kepada korban," ujar dia.
Ketiga tersangka itu ialah Alditya Puji Pratama (27) warga Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang, dan Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
"Ancaman yang disebar ketiga pelaku bermacam-macam. Ada yang mengancam menyebarkan foto KTP hingga memaki dengan kata-kata yang tidak pantas," imbuh dia.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membeberkan upah debt collector pinjol ilegal karena menyebar ancaman dan teror kepada debitur.
- Edukasi Bahaya Judol & Pinjol di Malang, Menkomdigi: Saya Pastikan Pemerintah Akan Terus Bekerja
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus