Irjen Nico Ditarik Jadi Staf Ahli Kapolri, Komentar Pengamat Kepolisian Ini Tajam Banget
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengomentari pengangkatan Irjen Nico Afinta sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) oleh Kapolri.
Menurut Bambang, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu merupakan budaya di internal kepolisian guna melindungi perwira tingginya dari masalah.
Irjen Nico sendiri dicopot dari Kapolda Jawa Timur di tengah pengusutan tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 132 orang pada Sabtu (1/10).
"Lebih tepatnya itu sudah jadi sosial budaya di internal kepolisian untuk saling melindungi para perwira tingginya (pati) yang sedang terkena masalah," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (11/10).
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menegaskan pengangkatan Irjen Nico sebagai Staf Ahli Kapolri justru merusak kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
"Mereka (Polri, red) tidak sadar bahwa upaya itu malah akan semakin menggerus kepercayaan publik pada institusinya," ujar Bambang.
Bambang menyebut pencopotan Irjen Nico dari jabatannya sebagai Kapolda Jatim bukan substansi menyelesaikan masalah.
"Saya kira masih jauh dari semangat revolusi mental mengingat pertanggungjawaban itu bukan hanya sekadar mencopot dari jabatan, tetapi penuntasan akar masalah dari tragedi yang menyebabkan 132 orang kehilangan nyawa termasuk dua personel polisi," ucap Bambang.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengeluarkan komentar tajam soal penarikan Irjen Nico Afinta sebagai Staf Ahli Kapolri.
- Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Turun Khusus ke Pamekasan
- Pengamat Kepolisian: Komjen Agus Andrianto Lebih Cocok Masuk Kabinet Prabowo
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Irjen Imam Kirim 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Banjir Jateng
- Ada Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim, Jalanan Ditutup
- Orang Tua Korban Kanjuruhan Curhat di Slepet Imin, Harapkan Perubahan