Irjen Panca Mengisyaratkan Penambahan Tersangka Kasus Alat Uji Cepat Antigen Bekas
jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra mengisyaratkan adanya penambahan tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.
Saat ini, para penyidik Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut setelah sebelumnya menjerat beberapa tersangka.
"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," kata Irjen Panca Putra, di Medan, Jumat (30/4).
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut.
"Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," ungkap Irjen Panca.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah dilakukan sejak Desember 2020.
Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.
Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut. (antara/jpnn)
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra memberi isyarat adanya penambahan tersangka kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut