Irjen Panca Sebut Kapolrestabes Medan Sudah Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko telah rampung pada Jumat (21/1) ini.
Pemeriksaan ini dilakukan tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri terkait dugaan suap dari istri bandar narkoba sebanyak Rp 160 juta berdasar keterangan Bripka Ricardo Siahaan di persidangan pada 11 Januari 2021.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca dalam siaran persnya, Jumat (21/1).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan ada memerintah agar sisa uang Rp 160 juta digunakan untuk membebaskan istri tahanan, membeli sepeda motor serta untuk wasrik.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," kata dia.
Panca mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.
Motor itu dibeli dengan harga Rp 13 juta. Kapolrestabes membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
Menurut Panca, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena atasan dilarang membebankan sisa pembayaran kepada bawahan.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengungkap hasil pemeriksaan tim gabungan terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terkait suap. Hasilnya, dia tak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
- Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- Polisi Gulung 4 Orang di Kampung Narkoba Medan