Irjen Panca Sebut Kapolrestabes Medan Sudah Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

"Hal ini sesuai Pasal 7 Ayat (2) poin (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kami tidak boleh menzalimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tetapi kenyataannya tidak tahu," kata Panca.
Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
Baca Juga: Mbak Leli Agustin Tewas Ditembak di Kepala, Pelakunya Tak Disangka
"Jadi, Kapolrestabes kami tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 juta, tetapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," tegas Panca. (cuy/jpnn)
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengungkap hasil pemeriksaan tim gabungan terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terkait suap. Hasilnya, dia tak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- PDIP: Karma Itu Nyata, Hakim Djuyamto
- Ronny Yakin Perkara Hasto Bermuatan Politik, Temuan Demonstrasi Bayaran Jadi Bukti Baru
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI