Irjen Panca Tegaskan Kombes Riko tidak Terbukti Menerima Suap dari Istri Bandar Narkoba
Berdasarkan fakta tersebut, Irjen Panca akhirnya menarik Kombes Riko Sunarko ke Polda Sumut atas dugaan menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.
"Jadi, Kapolrestabes kami tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta. Namun, ini terkait pemeriksaan perannya sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Kombes Riko Sunarko dikabarkan menikmati uang suap dari istri bandar narkoba.
Hal itu diungkapkan salah seorang anggota polisi Ricardo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke beberapa pihak, seperti Rp 150 juta untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Rp 40 juta untuk Kanit Narkoba Polrestabes Medan.
Nama Riko bahkan disebut pula memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang akan diberikan kepada seorang Babinsa TNI. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan Ka polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota