Irjen: Pencopotan Pejabat Kementan Terkait Kasus Bawang Putih untuk Mitigasi Risiko
jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) Justan Riduan Siahaan membantah tudingan bahwa langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), terkait kebijakan impor bawang putih adalah melanggar arahan Presiden Joko Widodo yang meminta menteri tak keluarkan kebijakan, dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019.
"Di kementerian strategis itu setara dirjen. Kami sangat alert dengan arahan presiden dimaksud saat mengambil keputusan itu, dengan kemungkinan reaksi dari yang bersangkutan. Alert, kami alert bahwa negara kita negara hukum," tegas Justan di Jakarta (16/8).
Justan menilai tudingan ini keliru sebab pencopotan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas sebagai komitmen tidak memberikan toleransi terhadap korupsi. Adanya peluang atau celah dalam pengawasan, sehingga kami ambil sikap lebih awal dengan pencopotan sementara dari jabatan saat ini.
BACA JUGA: Irjen: Mentan Mengambil Langkah Tegas dan Ekstrem Terkait Impor Bawang Putih
“Pencopotan ini merupakan langkah strategis mengikuti PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturan ini mengamanatkan pimpinan kementerian atau lembaga untuk memitigasi risiko. Risiko korupsi sangat strategis di Kementerian Pertanian, dan keputusan mencopot sementara adalah tindakan strategis. Pak menteri memiliki sikap yang jelas akan kasus suap bawang putih ini, memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan,” tegas Justan.
Justan menjelaskan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya yakni memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Jadi dalam kasus suap bawang putih ini, Kementan sangat terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang benderang, sehingga public clear melihat masalah ini. Meskipun sebenarnya belum diketahui keterlibatan pejabat Kementan, namun Mentan merasa perlu mengambil langkah tegas, konkrit dan segera sebagai komitmennya dalam anti korupsi,” jelasnya.
Justan menjelaskan bahwa yang dimaksud tidak boleh mengganti jabatan strategis tersebut adalah bila kondisinya dalam keadaan normal, sementara yang dilakukan Mentan adalah upaya mitigasi risiko terhadap kasus yang sedang terjadi.
Irjen Kementan Justan Riduan Siahaan mengatakan bahwa pencopotaan pejabat di Kementan sebagai tindakan tegas Mentan terkait kasus bawang putih.
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur