Irjen (Purn) Sisno: Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Pemikiran Inkonstitusional
“Keikutsertaan Kapolri dalam sidang kabinet bukan berarti Kapolri merupakan menteri sebagai bagian dari anggota kabinet, melainkan hanya sebagai cabinet member (anggota kabinet, red.), tepatnya pejabat negara setingkat menteri,” kata ketua Penasihat Ahli Kapolri ini.
Prinsip selanjutnya adalah kedudukan Polri di dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah presiden memiliki makna bahwa Polri merupakan perangkat pemerintah pusat yang lingkup wewenangnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.
“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, maka sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah presiden, bukan di bawah menteri,” kata Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan usulan menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan sebuah pemikiran inkostitusional. Berikut penjelasan lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas