Irjen Rachmad Bakal Tindak Tegas Pihak yang Sengaja Membakar Hutan dan Lahan di Sumsel
Rabu, 13 September 2023 – 15:30 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. Foto: Humas Polda Sumsel.
“Mudah-mudahan Operasi Stop Karhutla Musi 2023 dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang diharapkan," pungkas Irjen Albertus Rachmad Wibowo. (mcr35/jpnn)
Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo menegaskan bahwa sanksi terberat bagi pembakar hutan dan lahan, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Ribuan Peserta Ramaikan Karhutla Fun Run, Lalu Deklarasi Jaga Lingkungan
- Bersama Pemda, Polres Inhu Gelar Fun Run Anti-Karhutla
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini