Irjen Rachmad Bakal Tindak Tegas Pihak yang Sengaja Membakar Hutan dan Lahan di Sumsel

Irjen Rachmad Bakal Tindak Tegas Pihak yang Sengaja Membakar Hutan dan Lahan di Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. Foto: Humas Polda Sumsel.

“Mudah-mudahan Operasi Stop Karhutla Musi 2023 dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang diharapkan," pungkas Irjen Albertus  Rachmad Wibowo. (mcr35/jpnn)

Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo menegaskan bahwa sanksi terberat bagi pembakar hutan dan lahan, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News