Irjen Rikwanto: Kalau Masih Membandel, Jangan Salahkan Aparat Bertindak Lebih Keras
jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikwanto memerintahkan jajarannya bersama tim gabungan penegakan protokol kesehatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kalau ada yang melanggar atas aturan yang sudah ditetapkan, maka jangan ragu menindak tegas sebagai wujud konsistensi penegakan hukum," kata Rikwanto di Banjarmasin, Selasa (12/1).
Penerapan PPKM di provinsi itu mengacu pada instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19 yang kemudian ditindaklanjuti surat edaran bupati dan wali kota.
Sebagai contoh, kata Rikwanto, tempat usaha seperti cafe di Kota Banjarmasin hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WITA. Pembatasan itu menurutnya harus ditaati.
"Jika tidak, beri sanksi sesuai Perwali yang ada," tegas jenderal bintang dua itu.
Namun demikian, mantan Kapolda Maluku Utara itu meminta jajarannya bersama petugas gabungan tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam setiap operasi penegakan disiplin PPKM.
"Tegur dulu baik-baik dengan sikap sopan santun. Kalau masih membandel, ya jangan salahkan aparat bertindak lebih keras," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Rikwanto mengingatkan bahwa sikap disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan perlu terus ditingkatkan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengeluarkan instruksi untuk jajarannya bersama tim gabungan penegakan protokol kesehatan.
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Promosi jadi Kapolda Kalimantan Selatan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota