Irjen Rikwanto: Mau Liburan ke Luar Kota Pikir-pikir Dulu
Sebelumnya Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan itu mewajibkan setiap pelaku perjalanan memiliki surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antarkota antarprovinsi di Pulau Jawa.
Khusus perjalanan ke Pulau Bali, diwajibkan menunjukkan hasil tes usap PCR COVID-19 yang berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
Diketahui tes cepat antigen berbeda dengan tes cepat sebelumnya yaitu serologi. Jika antigen sampel diambil dari nasofaring mirip seperti swab PCR, sedangkan serologi yang lama menggunakan sampel darah.
Keunggulan dari antigen dari serologi adalah kecepatan deteksinya. Kalau tes cepat serologi harus menunggu orang terinfeksi masuk hari ke-7 agar hasilnya positif. Tetapi antigen bisa menunjukkan sejak awal ketika seseorang terinfeksi virus Corona.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Irjen Rikwanto juga menegaskan jika ada yang terbukti melanggar maka akan ditindak secara tegas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN