Irjen Rikwanto Pastikan Tak Main-main soal Ini, Anggota Sendiri Disikat
Sabtu, 02 April 2022 – 16:17 WIB

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto. Foto: ANTARA/Firman
Keempatnya dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling singkat setahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
"Kasus terbaru di Ditpolairud ini jadi bukti ketegasan Polda Kalsel menindak siapa pun yang terlibat pembalakan liar termasuk jika melibatkan oknum anggota Polri," kata Rikwanto. (tan/antara/jpnn)
Kapolda Kalimantan Selatan tidak akan menoleransi praktik pembalakan liar atau penebangan pohon tanpa izin di wilayah hukumnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kritik Putra Kapolda Kalsel yang Bermewah-mewahan, Lemkapi: Contoh Kapolri dan Istri
- Bukti Jelas, Rikwanto Kesal Polres Jaktim Lambat Proses Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Promosi jadi Kapolda Kalimantan Selatan
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal