Irjen Rikwanto Pastikan Tak Main-main soal Ini, Anggota Sendiri Disikat

Irjen Rikwanto Pastikan Tak Main-main soal Ini, Anggota Sendiri Disikat
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto. Foto: ANTARA/Firman

Keempatnya dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling singkat setahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

"Kasus terbaru di Ditpolairud ini jadi bukti ketegasan Polda Kalsel menindak siapa pun yang terlibat pembalakan liar termasuk jika melibatkan oknum anggota Polri," kata Rikwanto. (tan/antara/jpnn)


Kapolda Kalimantan Selatan tidak akan menoleransi praktik pembalakan liar atau penebangan pohon tanpa izin di wilayah hukumnya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News