Irjen Risyapudin Ultimatum Seluruh Personel, Jangan Coba-Coba, Karier Anda Bisa Tamat

Irjen Risyapudin Ultimatum Seluruh Personel, Jangan Coba-Coba, Karier Anda Bisa Tamat
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin. Foto: Abdul Fatah/Antaranews

jpnn.com, TERNATE - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin mengultimatum seluruh personelnya agar menghindari aktivitas negatif yang dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Risyapudin juga menegaskan tidak akan pernah ragu dan tanpa pandang bulu untuk memecat oknum anggotanya yang bermasalah.

"Saya tidak pandang bulu dan ragu memecat. Bahkan, oknum anggota Polwan Bripka Rani yang sudah resmi dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sejak 27 September 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor : KEP/264/IX/2021, karena melanggar kode etik profesi Polri, di mana telah melakukan tindak pidana KDRT maupun penggunaan gelar akademik tanpa hak," kata Kapolda Malut, di Ternate, Selasa (25/1).

Menurut dia, Bripka Rani telah melayangkan gugatan terhadap Kapolda Malut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Provinsi Maluku.

Di mana, untuk kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak sudah dilakukan tahap II atau pengiriman tersangka Bripka Rani dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada 11 Januari 2022.

"Bripka Rani disangkakan melanggar pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, Jo Pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang ijasah, sertifikasi kompetensi, sertifikasi, gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi," ujar Kapolda.

Sedangkan, untuk KRDT berdasarkan laporan dari GS yang merupakan suami dari tersangka dalam hal kekerasan fisik dengan laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2021/Malut/SPKT pada 6 Januari 2021.

"Langkah PTDH yang dilakukan Polda Malut ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Polri tidak ragu untuk memecat 30, 50 atau pun 500 oknum anggotanya yang merusak institusi dari dalam untuk menyelamatkan 400.000 lebih anggota Polri yang telah berbuat baik," ujarnya.

Irjen Risyapudin Nursin menegaskan tidak akan ragu dan tanpa pandang bulu untuk memecat oknum anggotanya yang bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News