Irjen Rudy: Basri Berikrar Setia ke NKRI Usai Mengikuti Program Densus 88
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengatakan salah satu narapidana terorisme (napiter) Basri alias Bagong, telah berubah pemahaman sejak mengikuti program yang digelar Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.
Irjen Rudy yang juga selaku Penanggung Jawab Kendali Operasi (PJKO) Satgas Madago Raya menegaskan bahwa Basri berjanji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Basri selama ini dikenal sebagai orang kepercayaan atau tangan kanan Santoso, pemimpin kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Santoso alias Abu Wardah tewas ditembak pada 2016 lalu.
“Basri ini berubah pemahamannya sejak mengikuti program penggalangan antarnarapidana yang diselenggarakan oleh Tim Satgassus Densus," kata Irjen Rudy dalam siaran persnya, Minggu (3/10).
Mantan Komandan Korps Brimob Polri itu mengatakan bahwa Basri usai berikrar setia kepada NKRI langsung dipindah dari ruang tahanannya ke Blok B di lembaga pemasyarakat (lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Untuk observasi, (Basri) dipindah ke Blok B dan persiapan sebelum dipindahkan ke ruangan Lapas Maksimum Nusakambangan," ujar mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya AKBP Bronto Budiyono berharap apa yang dilakukan Basri bisa ditiru seluruh napiter lainnya.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menyatakan narapidana terorisme (napiter) Basri alias Bagong telah berikrar setia kepada NKRI setelah mengikuti program Densus 88 Antiteror Mabes Polri. .
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Densus 88 Tangkap Residivis Teroris di Karawang, Kepala BNPT Bilang Begini
- Ikadin Berharap Polri Menindak Oknum Polisi yang Menguntit Jampidsus
- Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus, Senator Filep Ungkap 4 Upaya Penguatan Lembaga Penegak Hukum