Irjen Rudy Berang, Oknum Polisi yang Pakai Sabu-sabu dengan Wanita di Indekos Siap-siap Saja
Selasa, 13 Desember 2022 – 01:00 WIB

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya di Polres Pandeglang inisial AG yang diduga mengonsumsi narkoba. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com
Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan sosial jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Namun apabila sebaliknya bertindak sebagai pelaku, maka keduanya diancam pidana empat tahun penjara.
"Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah," jelas dia. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Banten bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba oleh oknum Polres Pandeglang berinisial AG (36 tahun).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P