Irjen Sambo Punya Kerajaan di Polri, Besar, Bintang 3 Takut
Kamis, 18 Agustus 2022 – 20:33 WIB
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mahfud MD menyebut kerajaan dan kekuasaan besar demi menggambarkan peran kelompok Irjen Ferdy Sambo di lingkungan internal Polri.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sarankan Gus Miftah Berhenti Dagang Agama, Akbar Faizal: Cobalah Jualan Es Teh Keliling
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget